TANJUNG, korankontras.net – Banyak permintaan dari masyarakat untuk melakukan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
Bagi masyarakat yang ingin tetap menggelar acara pernikahan diluar KUA dapat memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Para calon pengantin (Catin) harus membuat surat permohonan kepada pihak KUA setempat.
“Calon pengantin harus memenuhi persyaratan terlebih dulu seperti membuat surat pernyataan apa alasan yang paling mendasar nikah di luar KUA, kemudian permohonan tertulis ke kepala KUA dan sudah melakukan koordinasi dan minta izin pada Tim Gugus Tugas Covid-19 kecamatan, tim kesehatan dan Bhabinkamtibmas setempat” ucap Kepala KUA Murung Pudak H Padhli saat ditemui awak korankontras.net di KUA setempat, Rabu (10/6).
Kemudian kata Padhli, para mempelai dalam akad nikah siap memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kemenag RI.
“Diantaranya menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, memakai masker serta sarung tangan, kemudian maksimal yang hadir pada akad nikah hanya enam orang dan tidak mengadakan resepsi pernikahan atau mengumpulkan orang banyak setelah akad nikah” terangnya.
Apabila hal tersebut dihiraukan maka yang bersangkutan bersedia menerima segala konsekuensi dan sanksi yang diterapkan oleh KUA dan petugas yang berwenang.
Lebih lanjut, dengan tidak adanya surat edaran dari Kemenag RI tentang penyelenggaraan nikah diluar KUA, pihaknya sementara akan tetap melaksanakan pernikahan di kantor KUA.
“Kita tetap menyarankan agar pelaksanaan akad nikah tetap dilakukan di KUA saja. Alhamdulillah sampai saat ini masyarakat tidak mempermasalahkan persyaratan tersebut dan mereka mengerti akan kondisi saat ini” tandasnya. (Can)