TANJUNG,korankontras.net- Pelayanan nikah di KUA kembali dibuka oleh Pemerintah, pasangan yang siap nikah bisa segera mendaftar.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Tanta, M. Ayub Salahuddin menuturkan bahwa sejak awal bulan Juni kemarin batasan atau pengendalian pasangan yang ingin menikah di tengah Pandemi Covid-19 sudah dicabut.
“Bulan- bulan sebelumnya ada pengendalian dan Awal Juni tadi sudah dicabut” terangnya pada awak korankontras.net, Selasa (9/6).
Meskipun demikian, ujarnya lagi, penyelenggaraan pernikahan di kantor KUA tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Tetap pakai masker, jaga jarak dan perwakilan keluarga yang boleh mengikuti prosesi akad nikah maksimal sepuluh orang termasuk pasangan nikah” ungkapnya.
Ayub mengatakan bahwa selama ada pembatasan pasangan yang akan menikah, ada perubahan jumlah yang cukup signifikan di bulan-bulan yang lalu.
“Pasangan yang menikah di bulan April ada 9 pasangan, bulan Mei 1 pasangan dan di awal Juni ada 3 pasangan yang sudah dinikahkan dan 4 pasangan sudah mendaftar” bebernya.
Sebelum pengendalian dicabut, pasangan yang akan menikah harus mendaftar dulu dan baru bulan berikutnya akan dilangsungkan akad nikah imbuhnya.
Saat kondisi normal lalu, jumlah rata-rata pasangan yang melakukan pernikahan berkisar antara 10 hingga 15 pasang mempelai sebut Ayub.
Meskipun demikian ujarnya lagi, pernikahan yang akan dilaksanakan di rumah tetap di batasi.
“Salah satu tujuannya untuk menghindari keramaian, pernikahan yang akan dilaksanakan di rumah juga ada persyaratan tertentu seperti harus lapor pada pihak kepolisian dan kepala desa serta mengajukan persyaratan tertulis dengan alasan yang tepat, misalnya kondisi orang tua yang sedang sakit dan tidak bisa kemana-mana” ungkapnya.
Andai kondisi orang tua normal (sehat), Ayub menyarankan agar melaksanakan pernikahan di KUA saja.
“Pernikahan di KUA gratis, tidak ada biaya sedang nikah di rumah ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 600.000” pungkasnya.(boel)