TANJUNG, korankontras,net – Sejak Surat Edaran (SE) tentang Sistem Kerja ASN Dalam Tatanan Normal Baru di lingkungan pemerintah kabupaten Tabalong yang efektif berlaku 5 Juni 2020 lalu, beberapa kegiatan di tiap SKPD setempat kembali berjalan seperti semula.
Seperti apel, upacara dan senam kesegaran jasmani kembali dilaksanakan di SKPD masing-masing di lingkungan pemerintah Tabalong.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Sekertaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tabalong, Suriadi saat ditemui di kantor BKPP setempat, Senin (8/6).
“Kegiatan seperti apel dan upacara kemudian senam kembali dilaksanakan di SKPD masing-masing dengan tetap menerapakan protokol kesehatan, diantaranya memakai masker dan menjaga jarak dalam setiap pelaksanaaan kegiatan tersebut” ucapnya kepada awak media.
Namun katanya untuk apel gabungan dan upacara bulanan sementara ditiadakan. “Apel gabungan hari senin dan upacara bulanan seperti hari keasadaran nasional ini sementara ditiadakan, tapi setelah ada perkembangan tentang pandemi ini mungkin nantinya akan di evaluasi kembali oleh pimpinan kita” tutup Suriadi.
Diketahui, tertanggal 4 Juni 2020 Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang New Normal atau tatanan normal baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Tabalong. Pada edaran kali ini semua ASN kembali bekerja di kantor seperti semula dengan pengecualian bagi mereka yang dalam keadaan sakit atau mereka yang berstatus ODP maupun PDP serta menerapkan protokol kesehatan di SKPD masing-masing. (Can)