TANJUNG, korankontras.net – Isu yang berkembang dimasyarakat tentang surat keterangan bebas Covid-19 bisa di dapat di RS Tanjung Lama atau Unit Isolasi itu tidak benar.
Hal itu ditepis oleh Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan (P2) Covid-19 Tabalong, dr Taufiqurrahman saat ditemui awak media di kantor Dinas Kesehatan Tabalong, Kamis (4/6).
“Isu itu tidak benar, kami tidak melayani yang sifatnya mandiri seperti keterangan bebas Covid-19 atau perjalanan, kami hanya dalam rangka penulusuran kasus jadi kalau mau mandiri silahkan di klinik swasta” tepisnya.
Ia mengatakan seperti surat edaran dari Gubernur bahwa untuk Gugas daerah hanya melakukan pemeriksaan rapid maupun PCR tujuannya untuk pengelolaan kasus.
“Alat kami inikan berasal dari pemerintah dan harus dipertanggung jawabkan. Kalau kami sifatnya komersil, kami menyalahgunakan” ucap Taufiq.
Kalau ingin membuat surat keterangan bepergian atau bebas Covid-19 silahkan saja ke klinik swasta.
“Silahkan saja kalau masyarakat meminta rapid atau PCR untuk keperluan pribadi bisa ke klinik swasta saja. Banyak yang melayani di sini baik klinik Tirta, Anissa dan lainnya” ujarnya.
Namun dalam pemeriksaan di klinik swasta tersebut orang yang ingin membuat surat itu hasilnya mengarah ke reaktif atau positif Corona, pihak klinik wajib melaporkan ke Gugas daerah.
“Apabila mereka positif pada saat melakukan pemeriksaan mandiri swasta, pihak klinik wajib lapor dan rujuk ke kita” terang Kadinkes Tabalong.
Lebih lanjut, Dirinya juga menyampaikan apabila masyarakat ada gejala atau keluhan mengarah ke Covid-19 mereka bisa lapor ke Unit Isolasi Rs Tanjung Lama.
“Lumayan banyak yang sudah lapor ke kita dengan keluhan, namun tidak langsung percaya pertama kita screening dulu baru dilanjutkan ketahap berikutnya, kita ada dokter juga kalau dinyatakan memenuhi kriteria gejala kita rapid, apabila reaktif tidak menutup kemungkinan kita isolasi” pungkasnya. (Can)