TANJUNG, korankontras.net – Calon Jamaah Haji (CJH) tahun 2020 bisa kembali menarik setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sudah dilunasinya jika dibutuhkan.
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tabalong memberikan kesempatan itu bagi para CJH yang terkena dampak pembatalan keberangkatan karena Covid-19.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Tabalong, H.Mustafa mengatakan, penarikan setoran pelunasan tersebut dapat diajukan oleh calon jemaah melalui permohonan tertulis kepada Kepala Kemenag setempat atau di daerah lain tempat di mana yang bersangkutan mendaftar ibadah haji.
“Jemaah juga harus menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya dan nomor telepon yang bisa dihubungi” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/6).