TANJUNG, korankontras.net – Kegiatan belajar mengajar di rumah di Kabupaten Tabalong kembali diperpanjang oleh Dinas Pendidikan setempat.
Penetapan perpanjangan belajar di rumah ini disampaikan dalam surat edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tabalong No: B-115/DIK/UM-KEPEG/800/05/2020.
Saat ditemui, Kepala Disdik Tabalong, H Akhmad Rizali Noor mengatakan proses belajar mengajar di rumah di perpanjang hingga 26 Juni 2020.
“Rencana memang diharapkan pada awal Juni pandemi berakhir dan tanggal dua Juni masuk sekolah, ternyata pandemi belum selesai maka kami mengambil kebijakan membuat edaran baru untuk memperpanjang belajar dirumah” ucapnya saat ditemui awak korankontras.net di ruang kerjanya, Selasa (2/6).
Keputusan itu pun sudah pihaknya konsultasikan kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 Tabalong dan stekholder serta orangtua murid.
“Karena domain kami adalah sekolah negeri maka SE ini ditunjukan kepada mereka, untuk diluar itu pihak lain yang mengaturnya. Selain itu beberapa orangtua juga masih enggan untuk membolehkan anaknya turun sekolah karena keadaan masih belum memungkinkan” ujarnya.
Dengan perpanjangan proses belajar mengajar di rumah, Rizali mengharapkan anak-anak tetap bisa displin mengikuti proses tersebut.
“Saya mendapatkan laporan dari beberapa kepala sekolah bahwa selain melaksanakan belajar lewat daring mereka juga melaksanakan belajar secara manual. Kalau ada jaringan internat mereka lewat Whatsapp, untuk yang mereka yang tidak ada jaringan internet seperti daerah-daerah terpencil itu mereka usahakan manual atau tertulis. Jadi proses belajar mengajar masih bisa berjalan dan kita tidak bisa memaksakan harus daring semua” ungkap Kepala Disdik Tabalong.
Diketahui, dalam surat edaran tertanggal 29 Mei 2020 itu mengatur tentang pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah terkait pandemi virus Covid-19. diantaranya menyatakan proses belajar di rumah semula dari 21-23 April 2020, dilanjutlan libur Ramadan serta Idul Fitri dari 24 April 2020 sampai 30 Mei 2020 dan masuk 2 Juni 2020 diperpanjang kembali sampai 26 Juni 2020.
Dalam SE tersebut juga mengatur kegiatan sekolah yang bersifat mengumpulkan orang banyak atau kerumunan misalnya perpisahan dan kegiatan lainnya agar ditiadakan. Kemudian pelaksanaan pengumuman kelulusan siswa pun dihimbau dapat dilakukan melalui surat atau Whatsapp kepada orangtua. (Can)