TANJUNG, korankontras.net – Sejak dinyatakan nol positif Corona di Bumi Sarabakawa, Pemerintah Kabupaten Tabalong terus memaksimalkan penerapan protokol kesehatan dimasyarakat untuk meminimalisir wabah Covid-19.
Saat ini masyarakat terus mereka himbau untuk mentaati protokol kesehatan yang berlaku seperti pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan dirumah saja.
Demi memaksimalkan penerapan tersebut, kali ini Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani mengeluarkan Surat edaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat edaran tersebut mengatur tentang kewajiban penggunaan masker pada saat bekerja bagi ASN dilingkungan Pemkab Tabalong.
Dalam SE tersebut ASN diwajibkan memakai masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah terutama tempat bekerja.
Kemudian bagi perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan agar menetapkan kewajiban memakai masker bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan.
Anang pun juga mengingatkan apabila ASN tidak mematuhi SE ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, di SE tersebut dirinya mengatakan agar ASN tetap melaksanakan anjuran pemerintah seperti mengutamakan berada di rumah, menjaga jarak aman, hindari keramaian, sering cuci tangan dengan sabun, melaksanakan etika batuk dan bersin, perbanyak konsumsi sayur dan buah, rajin berolahraga, istirahat yang cukup serta berjemur selama 10 hingga 15 menit pada pukul 10.00 wita. (Can)