TANJUNG,korankontras.net- Terkait tugas “kedewanan” dalam penyerapan Aspirasi masyarakat dimasa pandemi Covid-19 ini, anggota DPRD Tabalong menggelar Rapat gabungan komisi DPRD Tabalong membahas tentang mekanisme pelaksanaan Reses tahap II masa sidang II tahun 2020 pada Rabu (27/5).
Wakil Ketua DPRD Tabalong, Habib Muhammad Taufani Al Kaff menyampaikan bahwa Rapat gabungan komisi DPRD Tabalong menyepakati bahwa reses tahap II tahun 2020 tetap akan dilaksanakan dengan mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.
“Hal ini sesuai dengan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) nomor 328 tahun 2020 dan menjadi acuan reses” terangnya pada awak korankontras.net usai rapat di Graha Sakata.
Habib Taufan mengatakan bahwa reses tahap II diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Juni hingga Agustus.
“Bulan apa persisnya (akan dilaksanakan reses) kita tunggu kesepakatan dirapat badan musyawarah yang rencananya akan dilaksanakan besok” ungkapnya.
Reses Harus Dengan Protokol Kesehatan
Habib Taufan juga berucap bahwa reses kali ini berbeda dari waktu-waktu sebelumnya mengingat akan dilksanakan ditengah pandemi.
“Pelaksanannya dengan memperhatikan protokol kesehatan seperti pakai masker,social distancing dan kemungkinan dengan jumlah peserta yang terbatas dan bisa dilaksanakan secara door to door untuk serap aspirasi masyarakat” bebernya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan sekaligus juru bicara tim gugus tugas Covid-19, Taufiqqurahman Hamdie yang juga turut diundang dalam rapat Gabungan mengatakan bahwa pihaknya hanya mengingatkan untuk menerapkan protokol Covid-19 dalam pelaksanaan reses.
“Kami hanya memberi saran dan masukan agar pelaksanaan reses sesuai teknis protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana Permenkes terbaru tentang aturan pelaksanaan kegiatan” bebernya.
Taufiq memaparkan, teknis protokol kesehatan Covid-19 diantaranya peserta reses wajib memakai masker, jaga jarak minimal satu meter, wajib menggunakan Thermal Gun saat masuk ruangan, adanya tempat cuci tangan, dan adanya batasan waktu lama kegiatan.
“Peserta reses tidak dibatasi, namun tempat acara (ruangan) harus memungkinkan social distancing minimal satu meter sedang lama kegiatan maksimal 4 jam” paparnya lagi.
Taufiq mengingatkan bahwa orang yang sedang sakit tidak boleh ikut reses.
“Secara teknis kami tidak bisa ikut mengawasi secara langsung mengingat anggotanya (anggota DPRD yang melaksanakan reses) banyak, tapi kami bisa membantu untuk fasilitasi misalnya meminjamkan Thermal Gun” pungkasnya.(Boel)