Raperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan RDTR Kawasan Industri Seradang
TANJUNG, korankontras.net – Rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan peruntukan Industri Seradang hari ini telah rampung dan disetujui menjadi Perda.
Pengesahan Raperda tersebut langsung ditandatangani oleh ketua DPRD Tabalong, H Mustafa dan Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani usai  Rapat Paripurna ke 5 masa sidang II di gedung Graha Sakata, Selasa (19/5).
Didalam sambutannya Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani mengatakan keberadaan RDTR kawasan industri Seradang ini bagi Tabalong menunjukkan selangkah lebih maju.
“Bahwa RDTR merupakan rencana pemerintah pusat untuk memacu percepatan pembangunan disekitar kawasan calon ibukota Negara, karenanya kita sudah mempunyai modal dasar perkembangan industri di Tabalong dengan adanya RDTR tersebut” bebernya.
Anang menegaskan yang lebih penting lagi ketika peraturan daerah ini dapat di implementasikan.
“Saya berharap saran dan masukan dari anggota dewan terus disampaikan, karena kita mempunyai kepentingan yang sama agar pembangunan di Tabalong bisa lebih baik dari waktu ke waktu dan sekarang kita punya kesempatan untuk itu dengan keberadaan perda RDTR ini” tandas Anang.
Perda retribusi pengujian kendaraan bermotor Jangan semata-mata menitik beratkan pada PAD dan profit saja
Sementara, terkait dengan Perda nomor 8 tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dirinya menuturkan bahwa dengan terbitnya peraturan Menteri Perhubungan nomor 133 tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor maka perlu adanya penyesuaian.
“Oleh sebab itu untuk optimalisasi pelaksanaannya dan juga peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) perlu melakukan perubahan peraturan perda ini” tuturnya.
Terpisah, Ketua Komisi II, Hj Sumiati mengatakan Raperda tersebut telah selesai dibahas oleh komisi II.
“Dan beberapa catatan yang diberikan yaitu keringanan terhadap pengujian kendaraan bermotor ini nantinya tidak harus dengan Perda lagi cukup peraturan Bupati, ini akan efesiensi dalam waktu dan juga segi anggaran” katanya.
Ia berharap Perda retribusi pengujian kendaraan bermotor tersebut tidak semata-mata menitik beratkan pada PAD dan profit saja.
“Tapi lebih bagaimana memberikan pelayanan dalam rangka memberikan keselamatan berkendara, tidak harus lagi kita merubah tarifnya tapi tarif yang ada kita sesuaikan jadi tidak ada lonjakan yang berarti dari tarif yang diberlakukan” tandasnya. (Can)