TANJUNG, korankontras.net – Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong amankan seorang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial PJ (31) diringkus petugas Rabu (6/5) saat ingin melakukan transaksi di Pasar Plambon kelurahaan Pembataan.
“Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi akan adanya transaksi tersebut di Pasar Plambon, kemudian petugas melakukan penyelidikan disekitar pasar, pada pukul 19.20 wita petugas melihat seseorang yang mencurigakan ketika didekati seperti membuang sesuatu ke tanah. Setelah diperiksa oleh petugas ditemukan satu buah kotak rokok yang didalamnya terdapat satu paket serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu” kata Kasubbaghumas Polres Tabalong, Akp H Ibnu Subroto, Kamis (7/5).
Kemudian petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti tersebut. “Dari keterangan pelaku, Ia mengaku sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal dan sebelumnya Narkotika tersebut diambil disebuah pot bunga yang ada di Jalan Jaksa Agung Kelurahan Tanjung” ujar Ibnu.
Barang bukti yang diamankan yakni satu bungkus plastik klip yang berisi satu paket serbuk bening, satu buah kotak rokok dan satu unit handphone.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polres Tabalong untuk proses penyidikan lebih lanjut” tandasnya. (Can)