TANJUNG,korankontras.net- Meski pemerintah daerah Tabalong sudah mengeluarkan surat edaran tentang penghentian sementara aktifitas pasar mingguan dan pasar tungging karena kekhawatiran terhadap wabah Covid-19, nyatanya dari hari ke hari dalam beberapa waktu terakhir ini aktifitas di pasar malah bertambah ramai.
Kebutuhan hidup dan faktor ekonomi ditengarai membuat kebijakan ini tak berlaku efektif.
Pada pemberitaan sebelumnya, Disperindag mengizinkan pasar mingguan beroperasi kembali dengan ketentuan hanya boleh bagi pedagang lokal Tabalong serta tetap menjaga kaidah protokol Covid-19.
Demi efektifnya langkah yang diambil, “satuan penegak perda” siap memback up.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Tabalong, Syamsul Hadi mengatakan bahwa pihaknya siap bekerjasama dengan Disperindag terkait keputusan evaluasi yang hanya memperbolehkan pedagang lokal Tabalong saja yang boleh berjualan di pasar mingguan.
“Pedagang lokal Tabalong dari wilayah mana saja boleh berjualan dan didata oleh Dinas yang berwenang” ungkapnya pada awak korankontras.net, kemarin.
Membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan pedagang lokal dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) imbuhnya.
“Pedagang harus menunjukkan kalau KTP nya benar orang Tabalong” timpalnya.
Agar berjalan efektif, Satpol PP bersama Disperindag dan petugas pasar akan melakukan cross check pedagang dan penjagaan di pintu masuk pasar.
“Pintu masuk pasar akan di jaga, pedagang dari luar akan dipulangkan, tidak ada toleransi” ucapnya tegas.
Kalau pandemi Covid-19 sudah berlalu, tentu aktifitas berjualan akan kembali seperti biasa tanpa ada larangan lagi pungkasnya.(Boel)