TANJUNG,korankontras.net- Syarat warga yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa adalah memenuhi kreteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Daftar warga calon penerima BLT Desa dirembugkan dan dimusyawarahkan ditingkat desa (untuk menentukan yang bersangkutan berhak apa tidak menerima bantuan)Â setelah itu baru ditetapkan dalam berita acara.
Lalu, bagaimana seandainya masih ada warga yang layak dan harusnya menerima bantuan BLT Desa namun namanya tidak terdaftar ?
Bagaimana kalau ada warga tidak termasuk penerima program reguler namun menjadi “miskin” karena terdampak Covid-19 ?
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Tabalong, Arianto, S.IP, M.Si angkat bicara.
Arianto menyampaikan bahwa andai ada kejadian seperti itu, yang bersangkutan bisa saja mendapat bantuan namun dalam konteks bantuan reguler bukan BLT Desa.
“Dalam konteks ini, kalau sudah ditetapkan dalam musyawarah desa maka data di close (tutup)” ungkapnya pada awak korankontras.net belum lama ini.
Arianto menambahkan bahwa program BLT Desa sifatnya hanya sementara saja.
“Temporer selama 3 bulan saja, tapi kalau warga yang menjadi kekurangan ini merasakan dampaknya berkepanjangan bisa masuk program reguler karena data penerima bantuan (PKH dan BPNT) selalu di update per tiga bulan” bebernya.
Arianto menegaskan bahwa bingkai program bantuan yang diberikan (BLT Desa) adalah kemiskinan akibat dari Covid-19.
Karena itu, Arianto berharap agar pelaksanaan musyawarah desa terkait penerima BLT Desa benar-benar dilakukan sesuai prosedur.
Terkait desa, Arianto juga menyampaikan bahwa sesuai regulasi DPMPD bertugas sebagai Pembina desa.
“Fungsi pengawasan ada di Inspektorat” pungkasnya.(Boel)