TANJUNG,korankontras.net- Selain ikut “berpartisipasi” dalam menyalurkan dana untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 di wilayah masing-masing, pemerintahan desa juga diminta menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warganya yang terdampak dan memenuhi kreteria.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) kabupaten Tabalong, Arianto, S.IP, M.Si menyatakan bahwa penyaluran BLT Desa sifatnya wajib.
“Kalau tidak dilaksanakan akan ada konsekuensi, Dana Desa tahap tiga tidak akan disalurkan kementerian” terangnya pada awak korankontras.net. baru-baru ini.
Arianto menyampaikan jumlah penerima dana BLT Desa se Tabalong sekitar 6.438 KK dengan total dana sekitar Rp 11 Miliar.
“Namun masih ada satu desa yang masih dalam proses penyelesaian pendataan” imbuhnya.
Sedang anggaran yang dialokasikan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 yang berasal dari APBDesa totalnya sekitar Rp 14 Miliar.
“Total keselurahan anggaran ini sekitar Rp 25 Miliar lebih sedikit” ungkapnya.
Sejauh ini, tutur Arianto pula, tidak ada desa di Tabalong yang kekurangan dana BLT karena banyaknya warga yang terdampak.
“dana BLT Desa sejauh ini tidak ada yang kurang, bantuan ini sifatnya hanya pelengkap dari program bantuan reguler lainnya seperti PKH dan BPNT” bebernya.
Ia juga mengatakan bahwa Desa hanya menutupi kekurangannya saja sehingga tidak akan memberatkan (desa).
Arianto menegaskan bahwa warga penerima BLT Desa ditetapkan dalam musyawarah desa khusus. (Boel)