TANJUNG, korankontras.net – Guna meningkatkan kinerja pengawasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabalong per tanggal 1 April 2020 mulai pindah kantor.
Adanya penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 beberapa waktu lalu, menyempatkan Bawaslu beserta sekretariat untuk memindah dan menempati kantor baru.
Saat ini Bawaslu setempat pindah ke kantor berlantai dua yang beralamat di Jalan Stadion, Nomor 28, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak. Dimana sebelumnya kantor mereka berada Jalan Kupang RT 01, Kelurahan Belimbing Raya.
“Alhamdulillah pertanggal 1 Mei 2020, Bawaslu Tabalong resmi pindah ke kantor yang baru” ucap Ketua Bawaslu Tabalong, Hirsan di sela mengkoordinir pegawai sekretariat memasang papan nama Bawaslu Tabalong di depan kantor baru, Senin (4/5).
Beralihnya kantor Bawaslu Tabalong ini berkat upaya dan kerjasama Sekretariat Bawaslu Tabalong untuk mendapatkan kantor yang lebih representatif untuk menunjang tugas dan fungsi pengawasan Pemilihan.
“Seiring adanya perubahan rencana menempati kantor eks Samsat Tanjung di Jalan Tanjung Selatan karena sebagian ruang masih difungsikan, kita pun berusaha mencari kantor alternatif lain” ujarnya.
Koordiv Pengawasan, Humas, dan Hubal, Fahmi Failasopa menambahkan, terkait pemindahan kantor Bawaslu Tabalong, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bupati Tabalong dan lembaga terkait lainnya.
“Kita telah menyampaikan surat pemberitahuan pindah alamat kantor ini kepada Bupati, unsur Muspida, KPU Tabalong dan pihak terkait lainnya” tandasnya. (Can)