TANJUNG,korankontras.net- Pemerintah pusat akan segera menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak covid-19 berupa uang tunai senilai Rp 600.000.
Namun dimasyarakat masih simpang siur informasi siapa saja yang berhak menerima bantuan ini bahkan tidak sedikit yang merasa berhak ternyata tidak terdata.
Kepada korankontras.net usai rapat dengan DPRD Tabalong, Plt Kepala Dinsos Tabalong, H.Yuhani memaparkan siapa saja kriteria penerima bansos ini.
“diantaranya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinsos, selanjutnya warga (yang mata pencahariannya) terdampak langsung (dari pandemi Covid-19), misalnya tukang ojek, becak dan buruh gerobak” jelasnya.
Lebih lanjut, sambung Yuhani lagi, mereka yang berhak menerima adalah warga yang kondisinya saat ini benar-benar sangat memerlukan.
DTKS sendiri menurut Yuhani terbagi atas beberapa kategori, yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin.
Ia pun mengakui bahwa data yang diperoleh Dinsos dari desa tidak 100 persen tepat meskipun sudah dilakukan seleksi.
Yuhani menyampaikan bahwa bansos tunai ini kurun waktunya hanya tiga bulan.
“Saya tidak bisa membayangkan kalau ini (upaya yang sudah dilakukan pemerintah) jadi bumerang, syukuri kalau ada keluarga yang dapat (bantuan), kalau kita belum dapat ini bukan rezeki kita” pintanya.
Yuhani juga mengatakan jumlah penerima bansos tunai sekitar 6.698 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan ini sendiri dipastikannya akan disalurkan di bulan puasa ini juga.(Boel)