TANJUNG, korankontras.net – Unit Jatanras Polres Tabalong berhasil amankan dua pemuda pelaku tindak pidana pencurian disebuah rumah Jl. Ir. P.H.M. Noor RT 2 Kelurahaan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Dua pelaku MA (24) dan RH (25) di gelandang usai mencuri satu unit handphone milik korban IFY (26) yang merupakan teman dari para pelaku.
Kasubbaghumas Akp H. Ibnu Subroto membenarkan penangkapan dua orang laki laki inisial MA (24) warga Sulingan dan inisial RH (25) warga Pembataan.
“Kamis 30 April 2020 berdasarkan hasil penyelidikan unit Jatanras Polres Tabalong telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tindak pidana di sebuah rumah di Jl. Pembataan RT 02 Kecamatan Murung Pudak” ucapnya, Jum’at (1/5).
Kejadian pencurian bermula saat para pelaku dan korban menginap di rumah temannya tersebut, saat itu pada waktu sahur pukul 04.30 wita HP milik korban IFY masih ada dan tergeletak di lantai.
Namun pada pukul 07.30 wita, korban bangun dan menemukan HP tersebut telah hilang. Atas kejadian tersebut korban melapor dan merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 4 juta.
“Saat diinterogasi para pelaku mengakui melakukan aksi kejahatan pencurian secara bersama-sama” ujar Ibnu Subroto.
Dan kedua pelaku bersama satu unit barang bukti HP merek Vivo V15 sekarang sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (Can)