TANJUNG, korankontras.net – Baru saja menghirup udara segar beberapa minggu, napi asimilasi berinisial TFK (28) kembali berulah.
Napi tersebut kembali diamankan pihak kepolisian akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pelaku melakukan aksinya di Taman Giat Kota Tanjung pada hari Jumat, 17 April 2020 pukul 12.30 wita.
Saat itu pelaku melancarkan aksi kepada korban SMR dengan mengambil handphone tersebut dengan cara mendorong hingga terjatuh dan saat itu handphone dipegang oleh teman korban.
Kasubbaghumas Akp H. Ibnu Subroto membenarkan giat penangkapan seorang laki-laki inisial TFK (28) yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Taman Kota Tanjung.
“Sekitar pukul 13.30 wita korban datang ke Polsek Tanjung melaporkan dugaan tindak pidana pencurian tersebut. Pada saat hp korban dirampas pelaku, korban bersama temannya berteriak meminta tolong dan sempat dikejar oleh orang yang sedang berada dilokasi namun pelaku berhasil melarikan diri” ucapnya, Kamis (30/4).
Berdasarkan hasil penyelidikan unit Jatanras Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Tanjung, pelaku TFK kemudian di gelandang saat sedang berada di sebuah rumah bedakan di Jl. Ahmad Yani Kelurahaan Jangkung.
“Dalam upaya penangkapan, TFK sempat memberikan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga berhasil dilakukan upaya tindakan terukur oleh petugas” ujar Ibnu Subroto.
Diketahui pelaku juga merupakan narapidana yang menjalani proses hukum di Lapas Klas III Maburai dalam kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan sebanyak dua kali, kemudian dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 TFK mendapatkan Asimilasi dan bebas tanggal 03 April 2020.
Saat ini TFK beserta barang bukti satu unit Handphone dibawa ke Polsek Tanjung guna menjalni proses pemeriksaan lebih lanjut. (Can)