TANJUNG,korankontras.net – kadar zakat fitrah tahun 2020 ini atau Ramadhan 1441 Hijriah sudah ditetapkan melalui surat edaran bersama Kemenag Tabalong, MUI Tabalong dan Baznas Tabalong.
Zakat fitrah dengan beras jenis unus dinilai Rp.43.000 perjiwanya, jenis beras rojo lele, mayori, paus, pandan wangi dan sejenisnya dinilai Rp. 38.000 perjiwa.
Sementara untuk jenis beras lantik, siam, karang dukuh, banjar, lungkong dan sejenisnya Rp. 36.000 perjiwanya dan C herang, impari, kardil dan sejenisnya dinilai Rp. 27.000 perjiwa.
Jenis beras IR dan Bulog dinilai perjiwanya sebesar Rp. 25.000,- tata perhitungan zakat fitrah berdasarkan Peraturan Menteri Agama Ri no 25 Tahun 2014 pasal 30 ayat 1, 2 dan 3.
Yang membedakan pelaksanaan zakat fitrah pada tahun ini dibandingkan tahun sebelum wabah covid-19 melanda adalah bagi organisasi pengelola zakat untuk meminimalkan pengumpulan zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
Organisai pengelola zakat dan unit pengumpul zakat (UPZ) yang berada dilingkungan masjid, musholla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada dilingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana cuci tangan pakai sabundan tissue dilingkungan sekitar.
Dalam surat edaran bersama juga diatur agar panitia zakat untuk berjabat tangan dan membersihkan lingkungan dan ruangan tempat menerima zakat.
Penyaluran zakat juga dihimbau untuk tidak diserahkan melalui tukor kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
Organisasi pengelola zakat, UPZ dan panitia pengumpul zakat fitrah untuk menyalurkan zakat kepada mustahik secara langsung.
Petugas yang menaylurkan zakat kepada mustahik pun diminta untuk melengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan tissue. (kts)