TANJUNG, korankontras.net – Pemerintah kabupaten Tabalong telah mengambil kebijakan untuk meniadakan lokasi khusus bagi pasar Ramadhan guna memenuhi ketentuan nasional tentang Physical Distancing.
Namun tidak ada larangan untuk berjualan selama tidak menimbulkan kerumunan massa pada suatu titik atau tempat tertentu.
Saat ini juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabalong sudah mengeluarkan Surat Edaran No 265/Disperindag/FSDP/510/04/2020 tentang himbauan pelaksanaan aktifitas perdagangan kuliner di bulan Ramadhan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona.
Isi dari surat edaran tersebut untuk para pedagang kuliner yakni agar berjualan tidak jauh dari rumahnya masing-masing, wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan, menjaga jarak lapak antar pedagang minimal sejauh dua meter.
Kemudian menjaga jarak minimal 1,5 meter antar pedagang maupun pembeli serta pembeli lainnya, menggelar dagangannya dalam tempat tertutup (kaca) atau ditutupi plastik transparan, melayani pembelian online atau pesanan melalui HP.
Selanjutnya, menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan beserta sabunnya, menjaga dan meningkatkan kebersihan lingkungan tempat dagangnya serta di anjurkan untuk menyemprotkan cairan disinfektan sebelum memulai kegiatan.
Sedangkan untuk para penyedia jasa kurir maupun ojek, ada beberapa himbauan yang diatur juga yakni wajib menggunakan alat pelindung diri seperti helm, masker dan sarung tangan, menjaga jarak fisik baik dengan pedagang maupun pembeli minimal 1,5 meter. Kemudian bertanggung jawab untuk mengantarkan barang sampai ke penerima dalam keadaan baik dan sesuai dengan jumlah pesanan.
Dan bersikap sopan dalam pelayanan, mengenakan tarif yang wajar kepada pengguna jasa, serta memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum menjalankan aktifitas pelayanan.
Surat Edaran ini sudah di tujukan kepada para pedagang kuliner dan para pelaku jasa online serta ojek pangkalan juga ojek online. (Can)