TANJUNG,KoranKontras.net- Pertemuan yang digelar oleh Komisi II DPRD Tabalong dengan SKPD terkait untuk membahas persoalan Gas 3 Kg di Graha Sakata pada Kamis (23/4) tetap di gelar meski tanpa dihadiri oleh Agen gas LPG.
Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Hj. Sumiati, sangat menyayangkan ketidak hadiran para Agen yang sudah di undang namun tak datang.
“Tentunya ada rasa kecewa” tuturnya pada awak korankontras.net usai pertemuan.
Meskipun demikian sambungnya pula, pihak Agen memberikan data terkait jumlah pangkalan yang ada di Tabalong termasuk kuota tabung yang di dapat masing-masing pangkalan.
Sumiati menyampaikan bahwa pertemuan tersebut komisi II meminta untuk segera membuat kartu kendali dengan by name by address oleh dinas teknis agar penerima gas bersubsidi tepat sasaran.
Ia juga berharap rencana pemerintah pusat terkait satu desa satu pangkalan bisa terwujud secepatnya.
Wakil ketua Komisi II, H.Abdul Muthalib meminta pada dinas terkait agar membuat aturan mengenai harga jual gas 3 kg ditingkat bawah agar jangan terlalu tinggi.
“Dinas terkait perlu membuat aturan untuk harga gas 3 kg di masyarakat bawah, kalau harga ditingkat agen sudah jelas HETnya” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi II lainnya, Hj. Norhidayah.
“Kami mendukung adanya kartu kendali dan peraturan terkait batasan harga jual LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak menerimanya” tukasnya.
Norhidayah juga menyampaikan bahwa komisi II akan siap mengawal persoalan ini.
Terpisah, kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabalong Noorzain A.Yani sepakat dengan dibuatnya kartu kendali agar gas 3 kg bersubsidi tepat sasaran.
“Tiap pangkalan gas LPG punya daftar penerima (pemegang kartu kendali) supaya jelas siapa yang bisa membeli di pangkalan tersebut” bebernya.
Noorzain juga menyampaikan bahwa pihaknya diminta juga untuk membuat aturan terkait harga di tingkat pengecer.
Kepala bagian (kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) sekretariat daerah kabupaten Tabalong, Husin Anshari mengungkapkan bahwa di daerah lain sepeeti Aceh dan Jambi Kartu Kendali sudah diterapkan.
“Bersama dinas teknis, kami akan mengumpulkan pihak agen dan pangkalan maupun distributor gas LPG untuk membahas hal ini” janjinya.
Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pengecer, Husin mengatakan bahwa hal ini masih mungkin kalau terkait aturan mekanisme dan SOP.
“Misalnya siapa yang berhak menerima, sedang penentuan HET di tingkat pengecer tidak boleh” pungkasnya.(Boel)