TANJUNG, Korankontras.net – Pemerintah kabupaten Tabalong telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah daerah setempat.
Surat Edaran (SE) tersebut dikeluarkan oleh Bupati Tabalong tertanggal 20 April 2020 dan pembatasan ini hingga batas yang belum ditentukan.
Saat ditemui, Plt Sekertaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tabalong, Suriadi mengatakan izin atau cuti mau bepergian ke luar daerah dan mudik kaitan dengan hari raya idul fitri untuk sementara dilarang oleh pemerintah daerah.
“Ini istilahnya pembatasan, bukan berarti sama sekali tidak membolehkan bepergian kalau ada alasan penting dan urgent bisa diberikan izin” ucapnya saat di konfirmasi korankontras.net di Kantor BKPP Tabalong, Kamis (23/4).
Namun, apabila ada ASN yang melanggar SE ini, pihaknya akan menindak tegas dengan memberikan hukuman displin kepegawaian.
“Kalau ada yang melanggar sesuai surat edaran ini akan diberikan hukuman displin sesuai peraturan pemerintah yang mengatur tentang kedisplinan pegawai negeri sipil” cetus Suriadi.
Lebih lanjut, surat edaran tersebut sudah pihaknya sampaikan kepada seluruh pimpinan SKPD di lingkungan pemda Tabalong.
“Kami berharap dengan adanya edaran pembatasan ini, khususnya kepada pimpinan SKPD agar dapat memantau, memonitor dan memastikan bahwa ASN di lingkungannya masing – masing ini tidak ada yang melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik. Kalau ada kami minta pimpinan SKPD untuk melaporkan dan memberikan sanksi displin kepada yang bersangkutan” tandasnya. (Can)