TANJUNG,KoranKontras.net- Banyak kebijakan pemerintah dalam upaya mencegah dan menanggulangi wabah virus corono dipenjuru negeri, pemerintah pusat misalnya menggratiskan listrik bagi pelanggan 450 VA.
Pemerintah kabupaten Tabalong pun sudah meluncurkan bebas pajak bagi hotel dan restoran bagi pengusaha kedua sektor tersebut.
Dirasa masih kurang karena dampak wabah covid-19 memukul sektor ekonomi hingga kalangan bawah , ada wacana membebaskan pembayaran tagihan PDAM dan keringanan pembayaran di BPR milik Pemkab Tabalong.
Dalam rapat dengan komisi II, Kepala bagian (kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) sekretariat daerah kabupaten Tabalong, Husin Anshari melontarkan usulan adanya subsidi bagi nasabah BPR Tanjung Bersinar dan pelanggan PDAM Tirta.
“Pertama bagi pelaku usaha dan UMKM nasabah PT.BPR Tanjung bersinar yang ingin melakukan Restrukturisasi dan perpanjangan jangka waktu dan yang ke dua bagi pelanggan PDAM kategori A1 atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)” bebernya pada awak korankontras.net
Husin menyampaikan bahwa untuk subsidi di BPR pihaknya mengusulkan uang subsidi sebesar Rp 150 juta.
“Kalau untuk MBR pelanggan PDAM kami usulkan subsidi untuk tiga bulan pemakaian alias di gratiskan pemakaian selama tiga bulan” ungkapnya.
Namun, Husin menegaskan bahwa ini masih sebatas usulan.
Bupati Tabalong, H.Anang Syahkfiani ketika dikonfirmasi mengatakan semuanya masih dibahas dan dipertimbangkan.
“Karena pemberian keringanan bagi UMKM yang mendapat pinjaman dari Bank BPR serta penggratisan biaya pemakaian air pada PDAM tentu harus mempertimbangkan dampak sosial dan dampak ekonomi Covid 19 kepada mereka tadi”tegasnya. (boel/kts)