TANJUNG, korankontras.net – 3.168 botol minuman keras berbagai merek di musnahkan oleh jajaran Polres Tabalong bersama Kejaksaan Negeri Tabalong di Mapolres setempat.
Barang bukti miras tersebut dimusnahkan dari enam tersangka yang semuanya laki – laki, yang melanggar perkara tindak pidana ringan (Tipiring).
Kapolres Tabalong, Akbp Muchdori saat memimpin pemusnahan mengatakan pengungkapan perkara miras hasil dari giat Operasi Sikat Intan.
“Enam perkara tersebut merupakan hasil ungkapan pada bulan Januari dan Maret. Secara hukum ini kewenangan Kejaksaan, namun karena kondisi, pemusnahan BB kita fasilitas di Polres dan untuk laporan dan berita acara dilaksanakan oleh Kejaksaan” ucapnya saat memberikan sambutan, Rabu (22/4).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Syamsidar Monoarfa menuturkan pelaksanaan pemusnahan dilakukan di Polres karena di Kejari alat tidak memadai.
“Maka dilaksanakan di sini, jadi tidak ada persoalan hukum di sini karena segala sesuatu kita kordinasikan dengan sebaik-baiknya. Kemudian yang paling penting pelaksanaannya berjalan dengan lancar” ujarnya.
Terkait dengan putusan denda, pihaknya sudah menyetorkan ke kas negara.
“Putusan denda kurang lebih Rp 14 juta sudah di setorkan ke kas negara, ini merupakan pelanggaran perda miras kalsel dan perda kabupaten Tabalong dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tanjung” sambung Kajari Tabalong.
Terpisah, Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani mengapresiasi kerja Polres Tabalong atas pengungkapan kasus perkara miras.
“Pemusnahan barang bukti ini menjelang tibanya bulan Ramadhan, dengan pemusnahan yang cukup banyak ini kita berharap selama bulan Ramadhan tidak ada lagi peredaran minuman keras di wilayah Tabalong” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti miras ini dihadiri pula oleh Pengadilan Negeri Tanjung dan unsur Forkopimda. (Can)