Jelang Ramadhan Polres Tabalong Musnahkan Ribuan Botol Miras

TANJUNG, korankontras.net – 3.168 botol minuman keras berbagai merek di musnahkan oleh jajaran Polres Tabalong bersama Kejaksaan Negeri Tabalong di Mapolres setempat.

Barang bukti miras tersebut dimusnahkan dari enam tersangka yang semuanya laki – laki, yang melanggar perkara tindak pidana ringan (Tipiring).

Kapolres Tabalong, Akbp Muchdori saat memimpin pemusnahan mengatakan pengungkapan perkara miras hasil dari giat Operasi Sikat Intan.

“Enam perkara tersebut merupakan hasil ungkapan pada bulan Januari dan Maret. Secara hukum ini kewenangan Kejaksaan, namun karena kondisi, pemusnahan BB kita fasilitas di Polres dan untuk laporan dan berita acara dilaksanakan oleh Kejaksaan” ucapnya saat memberikan sambutan, Rabu (22/4).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Syamsidar Monoarfa menuturkan pelaksanaan pemusnahan dilakukan di Polres karena di Kejari alat tidak memadai.

“Maka dilaksanakan di sini, jadi tidak ada persoalan hukum di sini karena segala sesuatu kita kordinasikan dengan sebaik-baiknya. Kemudian yang paling penting pelaksanaannya berjalan dengan lancar” ujarnya.

Terkait dengan putusan denda, pihaknya sudah menyetorkan ke kas negara.

“Putusan denda kurang lebih Rp 14 juta sudah di setorkan ke kas negara, ini merupakan pelanggaran perda miras kalsel dan perda kabupaten Tabalong dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tanjung” sambung Kajari Tabalong.

Terpisah, Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani mengapresiasi kerja Polres Tabalong atas pengungkapan kasus perkara miras.

“Pemusnahan barang bukti ini menjelang tibanya bulan Ramadhan, dengan pemusnahan yang cukup banyak ini kita berharap selama bulan Ramadhan tidak ada lagi peredaran minuman keras di wilayah Tabalong” pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti miras ini dihadiri pula oleh Pengadilan Negeri Tanjung dan unsur Forkopimda. (Can)

Artikel terkait

Pemuda Tabalong Gasak Barang Berharga Teman Kencannya di Hotel

TANJUNG, kontrasonline.com - Pria berinisial AAR (33) warga desa Luk bayur Kecamatan Tanta dibekuk Satreskrim Polres Tabalong, Jum'at (22/9) tadi. Ia diringkus usai diduga terkait...

Polisi Tabalong Bekuk Perempuan Pengedar Obat Tanpa Ijin

TANJUNG, kontrasonline.com – Seorang perempuan berinisial S alias EN (26) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong, Selasa (12/9) tadi. Perempuan yang diketahui warga kelurahan Mabuun kecamatan...

Tak Terbukti Bersalah di Perkara Narkotika, Pria di Tabalong Ini Bebas

Tanjung, kontrasonline.com - Terdakwa narkotika berinisial YA (40) warga desa Purui kecamatan Jaro dapat menghirup udara bebas setelah Ia ditetapkan tak bersalah dalam kasus...

tetap terhubung

8,590FansSuka
3,370PengikutMengikuti

Berita Terkini

Pendaftaran Putra Putri Pariwisata Tabalong Dibuka, Ini Syaratnya

TANJUNG, kontrasonline.com - Memiliki wawasan tentang kepariwisataan menjadi salah satu syarat peserta yang ingin mendaftar menjadi putra putri Pariwisata Tabalong 2023. Kepala Dinas Disporapar Tabalong,...

Alfamart dan Indomaret Belum Ajukan Izin Usaha di Tabalong

TANJUNG, kontrasonline.com - Kabar tentang  Ritel Modern yang "katanya" ingin berinvestasi di Tabalong belum terbukti hingga kini.  Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu...

PUPR Tabalong Benahi Infrastruktur Jalan Bertahap

TANJUNG, kontrasonline.com - Guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabalong terus menggenjot pengaspalan maupun...

2 Parpol Ditegur Bawaslu Tabalong

TANJUNG, kontrasonline.com - Bawaslu Tabalong menemukan beberapa spanduk maupun baliho bakal calon Legislatif partai politik yang mengandung unsur ajakan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian...

Bakucau Iwak, Panen Ikan Ala Tradisional di Ampukung Kelua

TANJUNG, kontrasonline.com - Bertempat di persawahan desa Ampukung, jajaran Forkopimca Kelua melakukan panen ikan. Panen dengan tema "Bakucau Iwak" itu turut diikuti masyarakat dan tamu...
error: Maaf, konten dilindungi !!