TANJUNG, korankontras.net – Sekitar 9,58 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 4 tablet ekstasi dimusnahkan oleh jajaran Polres Tabalong.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan milik tersangka berinisial N, yang sebelumnya dilakukan penangkapan oleh jajaran Satresnarkoba pada Rabu (1/4) sekitar pukul 23.00 wita disebuah rumah kontrakan di desa Telaga Itar, Kelua.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur dengan sabun cair oleh petugas, lalu hasil blendernya dibuang ke lubang kloset.
Kegiatan pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh tersangka.
“Maksud dan tujuan dari pemusnahan barang bukti dalam rangka pelaksanaan pasat 91 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dalam waktu paling lama 7 (Tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Setempat” ucap Kasat Resnarkoba, Akp Zaenuri saat pimpin giat pemusnahan barang bukti di Mapolres Tabalong, Kamis (16/4).
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut juga dihadiri oleh Pengadilan Negeri Tanjung, Kejaksaan Negeri Tanjung, Dinas kesehatan Kabupaten Tabalong dan Penasehat Hukum tersangka. (Can)