TANJUNG, korankontras.net – kepala Disnaker mengaku belum mendapatkan laporan terkait isu yang mengatakan karyawan yang dirumahkan tidak mendapatkan gaji dari tempatnya bekerja.
“Saat ini kita belum menerima laporan, sebenarnya mereka menerima gaji karena statusnya dirumahkan bukan di PHK, jadi wajib mendapatkan gaji” tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong, Syaiful Ikhwan.
Ia juga meminta bagi perusahaan yang melakukan PHK atau merumahkan karyawannya agar bisa menyampaikan data.
“Kita menghimbau agar pihak perusahaan menyampaikan datanya ke Disnaker, kemudian berjenjang akan kita kirim datanya ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kemenaker”ujar Syaiful.
Selama wabah virus Corona, sektor ketenagakerjaan Tabalong mulai terdampak, dari datan Disnaker tabalong ada 131 pekerja yang terdampak di wilayah Bumi Sarabakawa.
Syaiful Ikhwan mengatakan dari 131 itu ada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sebagian lagi pekerja yang dirumahkan.
“Sampai saat ini yang resmi menyampaikan ke kita ada 29 orang terdampak PHK kemudian yang dirumahkan ada 102 orang. Semua ini terdampak akibat wabah virus Corona ini” ucapnya saat ditemui ruang kerja, Senin (13/4).
Sambung Syaiful, untuk pekerja yang di PHK terdapat di perusahaan perkebunan dan dirumahkan karyawan perhotelan dan hiburan.
“Kalau pihak perusahaan tambang belum ada, sampai saat ini belum ada menyampaikan ke kita terkait PHK maupun karyawan yang dirumahkan” ujarnya.
Terkait tanggunan yang terdampak PHK, pihaknya belum ada mengeluarkan kebijakan.
“Namun dari Kementerian sudah ada kebijakan yakni dengan adanya kartu pra kerja, karena kartu pra kerja ini prioritas utamanya selain para pencari kerja, sekarang bisa untuk para kerja yang PHK maupun dirumahkan” pungkasnya.(can)