TANJUNG, korankontras.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong tetap lakukan tugas dan fungsi pengawasannya meski tahapan Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 tertunda akibat wabah Covid-19.
Adapun kegiatan pengawasan yang dilakukan Bawaslu antara lain, melakukan pengawasan terhadap proses penundaan tahapan itu sendiri.
“Serta melakukan pemetaan terhadap berbagai potensi kerawanan pada saat penundaan tahapan dan menjelang tahapan pilkada kembali berjalan” ucap Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubal, Bawaslu Tabalong, M Fahmi, Jum’at (10/4).
Fahmi menuturkan Bawaslu juga telah membentuk Sentra Gakkumdu atau penegakan hukum terpadu, guna menindak lanjuti segala bentuk pelanggaran yang terjadi. Dalam hal ini segala bentuk pelanggaran akan diproses meski ada potensi penundaan pelaksanaan Pilgub Kalsel.
“Jika terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran pidana baik selama tahapan penundaan maupun tahapan sudah dimulai” terangnya.
Ia pun menyampaikan dukungannya kepada pemerintah dalam upaya memerangi penyebaran covid-19 di Tabalong.
“Kita berharap pandemi ini segera berakhir, sehingga proses kegiatan pemilu dapat berjalan sesuai jadwal” tandasnya. (Can)