TANJUNG, korankontras.net – Dua warga desa Bongkang kecamatan Haruai diringkus jajaran Polsek Haruai usai melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban berinisial KH (42) diduga dianiaya oleh dua pelaku yakni DA (22) dan AR (39), kedua pelaku merupakan satu RT dengan korban.
Penangkapan pelaku penganiayaan ini berawal dari laporan isteri korban, Mil (37) yang menduga suaminya menjadi korban penganiayaan.
“Suaminya saat kejadian sedang menggali saluran air di samping rumah, istri korban sempat mendengar teriakan dari dalam rumah, kemudian melihat tetangganya membawa suaminya dengan kondis tidak sadarkan diri” ucap Kasubag Humas Polres Tabalong, AKP Ibnu Subroto, Selasa (7/4).
Istri korban sempat mengamankan satu buah kayu berukuran sedang yang diduga alat untuk menganiaya korban.
Selanjutnya, korban yang tak sadarkan diri langsung dibawa ke Puskesmas terdekat selanjutnya dirujuk RSUD H Badarudin Kasim Tanjung untuk mendapat pertolongan medis lebih lanjut, namun sekitar pukul 15.00 wita korban tidak bisa diselamatkan lagi.
“Unit gabungan kemudian langsung menuju ke rumah para pelaku, kedua pelaku diamankan berserta barang bukti dan selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut” pungkasnya. (Can)