TANJUNG, korankontras.net – Berbagai tindakan pencegahan guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus Corona terus dilakukan di Indonesia.
Salah satunya dengan penyemprotan cairan disinfektan yang sedang dilakukan di seluruh wilayah di tengah pandemi COVID-19.
Bahkan cairan disinfektan juga banyak digunakan untuk menyemprot tubuh manusia dengan membuat bilik bilik disinfektan.
Ternyata Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melarang cairan disinfektan digunakan dengan cara menyemprotkan pada tubuh.
Menurut WHO, menyemprotkan disinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa (misal : mata, mulut).
Sehingga penyemprotan ini berpotensi menimbulkan resiko terhadap kesehatan dan dapat merusak pakaian.
Apalagi penyemprotan disinfektan langsung ke tubuh secara terus menerus juga akan menyebabkan iritasi kulit, iritasi pada saluran pernafasan dan mengakibatkan kulit terbakar.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menghimbau Dinkes provinsi maupun kabupaten/kota untuk tidak menggunakan bilik desinfeksi sebagai alat pencegahan penyebaran virus Corona.
Himbauan itu tertuang di surat edaran nomor : HK.02.02/III/375/2020 tentang penggunaan bilik desinfeksi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Pihaknya, tidak menganjurkan penggunaan bilik desinfeksi ditempat dan fasilitas umum serta permukiman.
Solusi aman untuk pencegahan penyebaran wabah ini, menurut pihaknya adalah mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir dengan rutin atau menggunakan hand sanitizer.
Membersihkan dan melakukan desinfeksi secara rutin di permukaan benda – benda yang sering di sentuh seperti perabot, peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga atau eskalator dan moda transportasi.
Jika harus keluar rumah, hindari kerumunan, jaga jarak, menggunakan masker dan segera mandi serta mengganti pakaian setelah bepergian.
Dengan adanya larangan dari WHO, Kemenkes RI berharap hal ini menjadi pertimbangan pemerintah daerah dan masyarakat dalam penggunaan bilik desinfeksi ini. (Can)