TANJUNG,korankontras.net – Melalui surat imbauan nomor : P-003/MUI-TAB/03/2020 tanggal 27 maret 2020 Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tabalong tentang tanggap darurat Covid-19 di kabupaten Tabalong akhirnya menghimbau umat muslim untuk tidak menyelenggarakan sholat Jum’at dan menggantikannya dengan dhuhur dirumah masing -masing.
Himbauan keduanya agar pelaksanaan shalat lima waktu dengan dilakukan dirumah masing-masing.
Dalam surat himbauan tersebut juga disampaikan untuk menggugurkan kewajiban fardhu kifayah berjamaah di masjid/mushola hanya dilaksanakan oleh imam dan beberapa makmum.
Ketiga himbauan MUI Tabalong terhadap kegiatan majelis ta’lim dan yasinan yang melibatkan banyak orang dihentikan sementara waktu.
MUI Tabalong juga menghimbau agar menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat, tetap tenang dan tidak panik serta senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT, perbanyak taubat, istigfar, bersalawat dan amalan tolak bala lainnya.
Himbauan MUI Tabalong ditujukan untuk pengurus masjid, musholla dan seluruh umat Islam di kabupaten Tabalong serta akan diperbaharui sesuai dengan wabah Covid-19 di kabupaten Tabalong.
Hingga saat ini sudah ada 2 orang status pasien dalam pengawasan (PDP) Covid 19 dan 178 orang dalam pemantauan di Tabalong (kts)