TANJUNG,korankontras.net – berbeda dengan daerah lain di Kalimantan Selatan, sholat jum’at tetap dilaksanakan di kabupaten Tabalong.
Meskipun tetap dilaksanakan sholat jum’at seperti biasa namun ada beberapa ketentuan yang harus menjadi perhatian seperti jamaah sholat jum’at adalah masyarakat setempat dan yang sedang dikarantina atau status Orang Dalam Pantauan (ODP) dilarang mengikuti sholat jum’at.
Masyarakat yang kondisi fisiknya kurang fit karena flu, batuk demam dianjurkan untuk melaksanakan sholat dirumah.
Khutbah jum’at durasainya maksimal 7 menit dan imam sholat membaca surah pendek, menjaga aman antar jamaah dan meniadakan salaman.
Jamaah sholat jum’at diminta membawa sajadah sendiri serta tidak mengedarkan kotak amal, boleh diletakan didepan pintu masuk saja.
Yang menjadi perhatian lainnya pada pelaksanaan sholat jum’at agar melaksanakan qunut nazilah.
Semua himbauan ini disepakati dalam pertemuan rapat koordinasi tanggap darurat penanganan Covid – 19 pada rumah ibadah yang digelar (26/3) di aula kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong.
Rakor yang dihadiri Kepala Kemenag Tabalong, Kadis Dinkes Tabalong, Ketua MUI Tabalong, Ketua NU Tabalong, Ketua Muhammadiyah Tabalong dan Perwakilan MUI serta KUA Kecamatan itu juga menghasilkan keputusan menghentikan sementara waktu kegiatan majelis Ta’lim/pengajian, Yasinan yang melibatkan orang banyak.
Keputusan lain berisi saran senantiasa menjaga prilaku hidup bersih dan sehat serta tetap tenang tidak panik serta mendekatkan diri kepada Allah SWT agar terhindar dari musibah (kts)