Lengkapi Persyaratan Bebas Narkoba
TANJUNG,KoranKontras.net- Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau anggota BPD yang sudah terpilih namun harus memenuhi persyaratan keterangan kesehatan bebas narkoba untuk wilayah Bumi Saraba Kawa, bisa “memeriksakan” diri di kantor Badan Nasional Narkotika (BNN) kabupaten Tabalong.
Kepala BNN Kabupaten Tabalong, AKBP H. Husni Thamrin menerangkan bahwa pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) gratis alias tidak ada biaya.
“Syaratnya, harus membawa alat Rapid Tes Urine sendiri, kalau tidak, harus mengganti punya klinik dengan biaya sekitar Rp 100.000” terangnya pada awak koran kontras, Senin (24/04) malam.
Sebenarnya, tutur Thamrin, Alat untuk tes urine di klinik BNN tidak dijual karena digunakan untuk tes urin pasien yang ingin direhabilitasi.
“Namun untuk mempermudah pelayanan pembuatan surat keterangan bisa dipakai dulu, dan mereka (pembuat surat keterangan) hanya mengganti biaya seharga alat tes urine tersebut” ucapnya.
Thamrin juga mengatakan warga yang ingin membuat SKHPN bisa membeli sendiri alat rapid tes urine di Apotik.
Syarat lain untuk pembuatan SKHPN adalah menyiapkan potocopy KTP dan mengisi blanko yang sudah disediakan sambungnya.
Prosesnya pun tidak memakan waktu yang lama dan terbilang sebentar.
“Setelah pendaftaran, pengetesan urine dan pencetakan surat hanya diperlukan waktu sekitar 10 menit” bebernya.
Thamrin juga menyampaikan bahwa kantor BNN Tabalong yang beralamat di Jl. Tanjung Selatan (seberang SMANDUTA) buka dari pukul 09.00 hingga 15.30 Wita.
“Tentunya dikurangi jam istirahat siang” imbuhnya.
Sudah 140 Orang Buat SKHPN
Hingga Senin kemarin, sekitar 140 orang calon anggota BPD yang membuat SKHPN dan 14 orang untuk anggota BPD ujarnya pula.
“Untuk hari ini (Selasa, 24/3) ada 25 orang jadi totalnya hingga hari ini 165 lagi calon BPD yang membuat SKHPN” imbuhnya.
Thamrin mengakui bahwa hingga sekarang pihaknya belum ada kerja sama dengan instansi terkait SKHPN BPD.
“Kalau untuk persyaratan anggota Panwascam, BNNK Tabalong ada kerjasama dengan Panwaslu kab Tabalong untuk pembuatan SKHPN” timpalnya.
Ia pun mengungkapkan bahwa pembuatan surat keterangan bebas narkoba juga bisa dilakukan di RSUD Badaruddin Kasim maupun di Polres Tabalong.
“Saya kira sama saja (kekuatan hukumnya), namun tergantung persyaratan yang dibuat panitianya harus melalui instansi tertentu mana yang ditunjuk” pungkasnya.(Boel)