TANJUNG,KoranKontras.net- Pemerintahan Desa Kapar kecamatan Murung Pudak menyelenggarakan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Kamis (19/03).
Panitia pelaksana pemilihan BPD desa Kapar, Akhmad Jumrani menuturkan bahwa Kegiatan pemilihan ini dilaksanakan untuk menggantikan Anggota BPD periode terdahulu yang masa baktinya berakhir dibulan Juni mendatang.
“Anggota yang terpilih nanti bertugas untuk periode tahun 2020-2026” terangnya pada awak koran kontras.
Sebelum dilaksanakan pemilihan ujar Jumrani, sebanyak 15 calon peserta diminta untuk menyampaikan visi dan misi dihadapan semua unsur masyarakat yang di undang.
“Masing-masing peserta kami minta untuk menyampaikan gambaran visi dan misi secara singkat” ungkapnya.
Kemudian, sambung Jumrani, atas kesepakatan bersama dipilih anggota “Parlemen desa” sebanyak 7 orang dengan sistem Voting tertutup.
“Pemilik hak suara akan masuk ke bilik yang sudah disediakan untuk menuliskan nama calon pilihannya dan kemudian dimasukkan ke kotak suara” jelasnya.
Adapun yang memiliki Hak Suara dalam pemilihan ini adalah aparat desa, panitia pemilihan, perwakilan RT, tokoh masyarakat, tokoh agama serta perwakilan karang taruna yang diundang oleh panitia pemilihan bebernya.
Setelah penghitungan suara, ditetapkan 7 orang dengan perolehan suara terbanyak yang akan menjadi anggota BPD.
“Anggota BPD yang terpilih secara sah dengan perolehan suara terbanyak yaitu Agus Sandi, Ayu Wijayanti, Erwansyah, Anisa Della, M. Jayadi, Yana Mulyana dan Novi Yolanda” sebutnya.
Terkait pelantikan anggota BPD yang baru terpilih, Jumrani mengaku masih belum mengetahuinya.
“Kapan pelantikannya belum tahu lagi, nunggu arahan dari DPMPD” pungkasnya.
Untuk diketahui bersama, anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.(Boel)