ZNT sebagai acuan pelayanan administrasi pertanahan dan penetapan nilai objek pajak
TANJUNG,korankontras.net – Susun dokumen Zona Nilai Tanah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong Jalin kerjasama dengan Kantor Pertanahan Tabalong.
Dokumen Zona Nilai Tanah (ZNT) ini nantinya sebagai acuan pelayanan administrasi pertanahan maupun penetapan nilai objek pajak.
“tahun 2020 tiga kecamatan yang menjadi sasaran penyusunan ZNT, kecamatan Tanjung, Tanta dan Murung Pudak” terang Kepala BPPRD Kabupaten Tabalong, Erwan Mardani usai penandatangan kerjasama di gedung Informasi (12/3).
Tahun 2021 penyusunan ZNT meluas hingga keseluruh kecamatan di wilayah utara dan selatan Tabalong.
Ia menjelaskan Dokumen Zona Nilai Tanah dapat dijadikan pedoman dalam pelayanan administrasi pertanahan dan penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB P2 dan BPHTB.

Ruang
lingkup kerjasama penyusunan dokumen ZNT mencakup penyiapan bahan pelaksana,
pendataan zona awal nilai tanah, pengumpulan data, pengolahan data tekstual
hingga pemanfaatan peta zona nilai tanah.
Bupati Tabalong
Anang Syakhfiani dan Sekda Abdul Mutjalib Sangadji menyaksikan langsung penandatanganan
surat perjanjian kerjasama penyusunan dokumen ZNT antara Kepala BPPRD dan
Kantor Pertanahan. (kts)