TANJUNG,KoranKontras.net- Wakil ketua DPRD Tabalong, H.Jurni, SE, berencana mengajak komisi II DPRD Tabalong untuk membuat Peraturan daerah (perda) inisiatif terkait Perda Tata Niaga.
“Kalau tidak bisa terlaksana akan kita sarankan ke Eksekutif” terangnya pada awak Koran Kontras baru-baru ini.
Perda Tata Niaga ini menurutnya bertujuan untuk melindungi harga karet yang ada di Tabalong karena tidak bisa dipungkiri karet masih jadi “idola” di Bumi Saraba Kawa
“Perda tersebut akan memuat pasal terkait harga terendah yang akan dibeli oleh perusahaan” ungkapnya.
Jurni menambahkan bahwa harga terendah tersebut menjadi acuan sehingga Tengkulak tidak bisa lagi memainkan harga.
“Selanjutnya harga menyesuaikan dan mengikuti harga pasar dunia” imbuhnya lagi.
Jurni mencontohkan, di Kalimantan Timur, sebelum dibuat perda Tata Niaga terkait harga kelapa sawit, harga jualnya di masyarakat sampai Rp 600 per kilo gram, ketika dibuat perda inisiatif dengan mengundang para pengusaha atau Pabrik, ditetapkan harga terendah Rp 1.200 per kilo gram.
“Sejak ada perda tata niaga tentang sawit di Kaltim, harga jualnya tidak pernah di bawah Rp 1.000 per kilonya” ungkapnya bersemangat.
Hal ini membuktikan bahwa peran tengkulak “memainkan” harga relatif besar imbuhnya.
“Hal ini tentu bisa juga kita terapkan di Tabalong, kita undang pihak perusahaan atau pabrik, berapa kebutuhannya dengan kualitas karet yang kita miliki, buat kerjasama sehingga harga terendah bisa ditentukan.
Di tanya kapan target perda bisa di buat, Jurni mengatakan ingin rampung secepatnya.
“Kita serius ingin membantu masyarakat, jangan dibatasi waktu (selesainya perda Tata Niaga), kita kerja tidak sendiri, tentunya juga harus ada kesiapan dari pihak sebelah (Eksekutif)” pungkasnya.(Boel)