147,11 gram sabu sabu diblender dan dibuang ke lubang septic tank
TANJUNG,korankontras.net – Empat belas hari jajaran Polres Tabalong menggelar Operasi Kewilayahan Antik Intan 2020 berhasil menangkap 16 orang tersangka.
Jumlah terangka yang berhasil diamankan meningkat sebanyak dua orang dibandingkan tahun 2019 yang lalu.
Selain peningkatan tersangka yang diamankan, jumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu sabu juga mengalami peningkatan yang cukup tinggi.
Kenaikannya hingga 819 persen atau 131,16 gram sabu sabu karena pada tahun 2019 lalu yang diamankan 16,24 gram sedangkan tahun 2020 ini seberat 147.11 gram.
Barang bukti lainnya yang disita petugas timbangan digital 5 unit, hp 9 unit, kendaraan roda dua 3 unit dan uang tunai sebesar Rp 1.220.000,-(Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) serta beberapa peralatan untuk menyabu
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.Ik, CfrA mengatakan Penangkapan ini tidak lepas dari dedikasi dalam pelaksanaan tugas anggota opsnal Satresnarkoba dan dibantu warga setempat yang ikut serta berpartisipasi memberikan informasi kepada petugas untuk pemberantasan narkoba di Tabalong.
Para tersangka narkoba akan dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah).
Juga pasal pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2019 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00.
Hari ini dihalaman Mapolres Tabalong , kamis (12/3) Barang bukti yang berhasil diamankan dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang kedalam lubang septic tank (rel)