TANJUNG, korankontras.net – Buntut ditemukannya calon anggota PPS di Kabupaten Tabalong sebanyak 82 orang yang diduga menjadi anggota Parpol, Bawaslu melayangkan surat rekomendasi ke KPU setempat.
Dengan tegas surat Bawaslu merekomendasikan agar temuanm tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Saran perbaikan kemarin Selasa (10/3) sudah kita sampaikan ke KPU” terang Ketua Bawaslu Tabalong, Hirsan saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (11/3).
Dalam surat tersebut, pihaknya menyarankan kepada KPU Tabalong agar benar – benar memilih orang yang berintegritas, netral serta tidak ada memiliki unsur kepentingan sedikitpun.
“Jangan sampai didalam penyelenggaran ini ada delegasi partai politik, karena kenetralan dalam pemilu itu sangat diutamakan” tandasnya.
Bawaslu menemukan 82 nama calon angggota PPS sebagai anggota partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Terpisah, menanggapi ada temuan tersebut, Ketua PPK Kecamatan Tanjung, Saleh Rahman mengatakan siapapun calon PPS yang di duga menjadi anggota Parpol yang telah terdaftar dan telah lulus dari tahapan sebelumnya dia tetap berhak mengikuti tes wawancara pada hari ini.
“Akan tetapi nantinya untuk kelulusan atau tidaknya akan menjadi pertimbangan, dan yang melakukan pertimbangan adalah KPU Tabalong” pungkasnya. (Can)