Mugeni : Dinas Siap Memberikan Bantuan Untuk Kolam Anakan Ikan
TANJUNG,korankontras.net – Ancaman pidana dan denda bagi penangkapan ikan anakan sudah ditetapkan dalam peraturan daerah Kabupaten Tabalong nomor 4 tahun 2009 serta demi menjaga populasi ikan membuat Dinas Perikanan terus melakukan sosialisasi pada pedagang ikan dipasar pasar.
Mereka jua melakukan sidak kepasar pasar tradisional dan memasang plang dan spanduk tentang himbauan penjualan anakan ikan.
“Pemasangan plang dan spanduk sudah kita lakukan di pasar – pasar, selain itu kita juga membagikan pamflet himbauan ke para pedagang” terang Kasi Pengawasan Sumber Daya Perairan Dinas Perikanan, Erie.
Lebih lanjut, Dinas Perikanan akan terus melakukan sosialisasi dan pemantauan pasar – pasar agar para pedagang tidak lagi berjualan anakan ikan.
“Selanjutnya rencana pemantauan ke pasar Murung Pudak, Tanjung dan Tanta, untuk waktunya belum ditentukan nanti kami lihat situasinya dulu” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Tabalong, Mohamad Mugeni berharap masyarakat khususnya para pedagang agar tidak menjual lagi anakan ikan.
“Karena populasi ikan yang mereka jual mulai berkurang, alangkah baiknya anakan ikan yang di dapat di budidayakan dan nilai jual lumayan tinggi daripada menjual anakan ikan” jelas Mugeni.
Dinas Perikanan menurut Mugeni akan memberikan bantuan Kalau para penjual atau penangkap ingin membuat kolam anakan ikan untuk di kembangkan.
Ia menekankan menurut Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong nomor 4 tahun 2009 tentang penangkapan dan perlindungan sumberdaya hayati di perairan umum, apabila melanggar ketentuan Perda tersebut akan di ancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebanyak Rp 50 juta. (Can)