Kapolres : “Kami pastikan barang bukti miras aman dan lengkap”
TANJUNG,KoranKontras.net- Hingga menjelang pemusnahan barang bukti (BB) hasil tindak kejahatan di Kejaksaan Negeri Tabalong besok (27/2) belum jua ada penyerahan BB minuman keras dari pihak kepolisian.
“Akhir 2019 hingga awal tahun 2020, Kejaksaan belum pernah menerima BB berupa miras curah ataupun botol dari kepolisian ataupun satpol pp, dimana mereka lah yang melaksanakan kewenangan sesuai dengan perda provinsi” terangnya Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Tabalong, Lukman Akbar B,SH. saat ditemui awak koran kontras di ruang kerjanya, Rabu (26/02).
Padahal terang Lukman esok mereka akan melaksanakan pemusnahan BB dan tidak ada miras yang dimusnahkan bila tidak diserahkan oleh Polres Tabalong.
Lukman juga membeberkan bahwa proses penyerahan BB apalagi dari tindak pidana ringan (tipiring) tidak memakan waktu lama.
“Setelah sidang di pengadilan negeri, ketok palu, membayar denda, pihak kepolisian bisa langsung menyerahkan berkas perkara tipiring dan BB , Selanjutnya pihak kejaksaan yang akan melakukan pemusnahan BB”.jelasnya lagi
Salah satu tugas yang melekat di Kejaksaan sendiri adalah mengeksekusi (pemusnahan BB), imbuh Lukman.
Ia mengakui bahwa pihaknya sudah pernah menanyakan ke pihak kepolisian namun mendapat jawaban yang belum jelas.
“Kami menunggu saja kalau memang ada BB, tugas kami (kasi BB) adalah mengelola dan menyimpan barang bukti sebelum di musnahkan” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam salah satu operasinya, pihak Polres Tabalong berhasil menyita 1.837 botol miras berbagai merk.
Hasil sidang pengadilan negeri nomor perkara 1/Pid.C/2020/PN Tjg per tanggal 07 Januari 2020 memutuskan terdakwa HS di kenakan pidana kurungan satu bulan dan pidana denda Rp 7.500.000.
Terpisah, Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.Ik melalui Kasat Sabhara Akp Sang Putu Raka menjelaskan bahwa tentang perkara tipiring yang menyita barang bukti miras ribuan botol berbagai merek pada malam pergantian tahun 2019 – 2020 saat ini berkas perkaranya sdh P21
Dan putusannya sdh di peroleh dari pengadilan negeri tanjung.
“Masing-masing terdakwa di vonis denda 7 juta dan 5 juta rupiah” imbuhnya.
Barang bukti miras diamankan di Polres Tabalong dan rencananya usai operasi pekat bulan Maret atau menjelang bulan Ramadhan akan dimusnahkan bersama-sama pihak kejaksaan dan pengadilan negeri tanjung ucapnya lagi.
Giat itu nantinya juga mengundang unsur Forkooimda Tabalong, tokoh agama dan tokoh masyarakat tabalong sambungnya.
“Kami pastikan barang bukti miras aman dan lengkap” tandasnya.(Tim)