TANJUNG, korankontras.net – Setelah mengamankan dua pemuda RM (27) dan MM (29) yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu.
Petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan darimana mereka dapat barang haram tersebut.
Tidak butuh waktu lama, jajaran Polsek Tanta kembali mengamankan satu orang laki – laki inisial FA (33).
FA (33) yang merupakan warga Alalak Utara, Banjarmasin ini di ringkus petugas di komplek Perumahan Griya Eka Paksi Blok C, desa Maburai, Jum’at pagi (21/2).
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba dengan tersangka RM dan MM dari pengembangan itu kita berhasil mengamankan FA ini” ucap Kapolsek Tanta, Iptu P Siregar.

Adapun barang bukti yang disita berupa dua paket sabu – sabu yang terbungkus plastik klip masing – masing seberat 0,26 gram dan 0,24 gram dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
“Saat ini FA(33) sedang menjalani pemeriksaan oleh Petugas Satreskrim Polsek Tanta” pungkas Siregar. (Can)