TANJUNG,KoranKontras.net- Perselisihan antara pihak PT. Astra Agro Lestari (AAL) 1 Hayup dengan 37 karyawan kontrak yang di PHK lewat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) kabupaten Tabalong masih berlanjut.
Polemik ini ditengarai karena adanya perbedaan persepsi dalam memahami Perjanjian ataupun kontrak Kerja.
ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSP KEP, Syahrul mengatakan bahwa aksi damai kali ini bertujuan untuk mengetuk hati pihak manajemen perusahaan.
“Setelah sekian lama, baru ini ada lagi pertemuan” terangnya pada awak media, Kamis (20/02).
Adapun poin utama dari aksi damai ini yaitu meminta kembali karyawan untuk dipekerjakan atau membayarkan hak- hak mereka sambung Syahrul.
Syahrul juga menyampaikan bahwa andai persoalan ini belum ada kesepakatan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Namun, ucapnya lagi, “tiket” untuk membawa persoalan ini ke PHI belum di dapat.
“4 orang sudah punya tiket, 33 orang belum, ini yang masih diupayakan agar bisa sekaligus maju ke PHI” terangnya.
“Syarat membawa perselisihan industrial ini ke PHI, harus ada risalah pertemuan bi patrit (pertemuan antara karyawan dan perusahaan) dan tripartit (pertemuan ke dua belak pihak yang di mediasi dinas tenaga kerja)” ungkapnya pula.
Syahrul berjanji akan siap mendampingi anggotanya hingga kasus ini tuntas.
“Ini bentuk tanggung jawab saya pada anggota serikat” tandasnya.
Terpisah, Community Depelovment Area PT.AAL, Zainuddin mengungkapkan bahwa PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Siapapun yang memfasilitasi pertemuan kalau masing-masing pihak berbeda dalam menafsirkan perjanjian kerja, tidak akan ada titik temu jelas Zainuddin.
“Karena itu, kami pun sepakat kalau persoalan ini dibawa ke ranah PHI” bebernya.
Bahkan, sambung Zainuddin lagi, pihaknya siap membantu pihak Serikat pekerja untuk mendapatkan tiket agar bisa ke PHI.
“Ayo kita lengkapi, biar ada solusinya dan biar pengadilan yang memutuskan” tegasnya.
Kalau persoalan ini diselesaikan lewat pengadilan industrial, sambungnya lagi, keputusannya tentu lebih fair.
“Apa pun nanti keputusan PHI, kami siap mematuhinya” ujarnya pula.
Perwakilan pekerja yang bertemu dengan karyawan setelah siang rencananya akan di risalahkan dan akan tercatat menjadi pertemuan bipatrit, sedang pihak Dinas tenaga kerja (Disnaker) kabupaten Tabalong yang masih dalam perjalanan memungkinkan untuk naik menjadi pertemuan tripartit.
” kalau bisa tiket yang di butuhkan kawan-kawan dipenuhi sebagai syarat ke PHI diselesaikan hari ini, kenapa tidak” pungkasnya.(Boel).