4 Pelaku Target Operasi
TANJUNG,Korankontras.net – Polres Tabalong berhasil tangkap diduga para pelaku kejahatan kendaraan bermotor sebanyak 7 orang selama menggelar Operasi Jaran Intan.
Operasi Jaran sendiri merupakan operasi kepolisian dengan sasaran para pelaku kejahatan kendaraan bermotor, kelompok sindikat atau jaringan kejahatan bermotor.
Kapolres Tabalong M. Muchdori, S.Ik, CfrA melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur, SH, MM menerangkan 7 orang tersangka tersebut diantaranya 4 orang Target Operasi Polres Tabalong dan 3 orang tersangka Non Target Operasi dalam operasi jaran Intan 2020 Polres Tabalong.
Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Tabalong yang aktif memberikan informasi sehingga sangat membantu proses penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan curanmor.
Ia juga menghimbau agar masyarakat selalu waspada parkir kendaraan bermotornya.
“pastikan parkir ditempat yang aman serta dalam keadaan terkunci” tegasnya.
Membeli kendaraan bermotor, imbuhnya dipastikan surat menyurat kendaraan sah dan jelas asal usulnya, sehingga menghindari resiko tindak pidana dari hasil kejahatan kendaraan bermotor.
Saat ini para pelaku curanmor masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tabalong.
Ini pelaku curanmor yang berhasil ditangkap polres Tabalong selama 12 hari menggelar operasi jaran intan 2020.
1. IM(48), Warga Pandan Arum, Sutoja, Jatim.
2. AFA(41), Warga Desa Sumber Manjin Kampung Ringin, Malang, Jatim
3. AK(35), warga Jalan Sari Gading Simpang Empat Bulau Dalam, Barabai, Hulu Sungai Tengah.
4. GAF(48), warga Muara Komam, Kaltim.
5. MPMI(21), warga Desa Pemarangan Kiwa, Tanjung, Tabalong
6. MD(63), warga Desa Muara Uya, Tabalong
7. JN(39), warga Desa Garagata, Jaro, Tabalong
(kts)