TANJUNG, korankontras.net – Sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kabupaten Tabalong tampak antusias dalam menyampaikan pandangan mereka terkait Pokok Pikiran (Pokir) saat dialog dengan anggota LSM dan beberapa SKPD pada Kamis (13/02).
Sederhananya, Pokir merupakan istilah dari aspirasi masyarakat yang anggota DPRD serap saat melakukan reses (turun ke dapilnya masing- masing untuk dialog dengan masyarakat).
Wakil ketua DPRD Tabalong, H. Jurni mengungkapkan bahwa selama ini masyarakat menilai bahwa anggota DPRD hanya pandai berjanji dan pemberi harapan palsu (PHP).
“Masyarakat malas datang dan kita pun ke masyarakat susah, reses hanya dianggap sebatas PHP karena sering lepas dan tidak ada kelanjutannya” terangnya pada awak koran kontras.
Jurni menyampaikan bahwa Pokir sendiri merupakan amanah Undang-Undang (UU) dan menjadi bagian tugas dari anggota DPRD.
“Pemda tidak bisa menolak karena ini perintah UU, kecuali kami memaksakan anggarannya yang besar sekali” tandasnya.
Jurni sendiri mengaku optimis bahwa kegiatan Pokir ini bisa diakomodir pemerintah daerah lewat SKPD terkait demi hubungan yang harmonis antara lembaga Eksekutif dan Legislatif.
“Kami tidak memaksa pihak sebelah (Eksekutif), ini kewajiban, kalau kegiatan Pokir kami tidak di akomodir SKPD maka tidak ada pembahasan” ucapnya.
Anggota DPRD, Hj.Noor Farida juga menerangkan bahwa pokir merupakan pikiran yang mewakili aspirasi masyarakat yang juga berkesesuaian dengan rencana pembangunan.
“Pokir bukan dana untuk anggota DPRD, melainkan usulan kegiatan yang diserap saat reses dimana teknis pelaksanaan atau realisasinya dilakukan oleh SKPD terkait” jelasnya.
Noor Farida juga menyampaikan bahwa kegiatan Pokir tidak mesti harus berupa kegiatan fisik namun juga bisa berupa peningkatan keterampilan dengan besaran dana yang bisa disesuaikan.
“Kalau nilainya besar itu program, kalau pokir yang penting kegiatannya bisa diakomodir” imbuhnya.
Terpisah, kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten Tabalong, Drs.H. Mahdi Noor mengatakan bahwa Pokir merupakan produk yang sah secara aturan.
Sebelumnya, tutur Mahdi, Pokir yang disampaikan anggota DPRD hanya bersifat perorangan bukan secara kelembagaan.
“Sekarang sudah mereka Paripurnakan, artinya sudah menjadi produk lembaga bahkan Bappeda pun sudah diundang secara resmi” tambahnya.
Mahdi menambahkan, untuk menjadikan Pokir sebuah produk yang sah, beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu di ajukan secara tertulis, merupakan produk dari lembaga bukan perorangan dan disampaikan sebelum Musrenbang.
“Sebagai birokrat, tentunya kami harus taat pada aturan” tandasnya.
Kegiatan Pokir sendiri “dijatahi” 3 titik reses untuk masing-masing anggota DPRD dengan total keseluruhan sebanyak 90 Kegiatan Pokir.
Sebagian anggota LSM di Tabalong juga mendukung kegiatan Pokir anggota DPRD bisa di akomodir oleh Pemda. (Boel)