TANJUNG, korankontras.net – Hampir 1 ons serbuk bening “diblender” jajaran Polres Tabalong pada Kamis (6/2) pagi.
Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan kasus narkotika tersebut, dipimpinn langsung oleh Kapolres Tabalong, AKBP. Muchdori.
Sebelumnya Satrenarkoba meringkus HM pada Minggu (5/1) dengan mengamankan barang bukti serbuk bening seberat 99,58 gram, sedangkan tersangka SR di amankan pada Senin (13/1) dengan barang bukti barang sebanyak 2,73 gram.
Penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan pada bulan Januari 2020 di tempat yang berbeda. “Penangkapan dilakukan di dua TKP yakni di Jalan Flamboyan dan Jalan Pelita” terang Muchdori.
Pemusnahan serbuk bening dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti kedalam blender yang dicampur dengan air dan detergen yang kemudian diblender lalu hasil cairan dibuang ke toilet.
“Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak – pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara ini” ujar Kapolres Tabalong.
Ia mengatakan jajaran Polres Tabalong akan terus melakukan tindakan pencegahan yang bekerjsama dengan seluruh lapisan masyarakat.
“Untuk mencegah semakin banyaknya peredaran narkotika di Tabalong kami terus melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat” tandasnya.
Pemusnahan barang bukti itu disaksikan oleh Pengadilan Negeri Tabalong, Kejaksaan Negeri Tabalong serta Dinas Kesehatan dan para tersangka. (Can)