Pemerintah Desa MoU penanganan perkara perdata dan Tata Usaha Negara Dengan Kejari Tanjung
TANJUNG, korankontras.net – Dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini pemerintah desa menjadi isu nasional, banyak aparat desa yang tersangkut sanksi hukum di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Tabalong, H.Anang Syakhfiani ketika penandatanganan MoU penanganan perkara perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) antara Kejaksaan Negeri Tabalong dengan Pemerintahan Desa Se-Tabalong di Pendopo Bersinar Pembataan, Rabu (29/1).
Anang pun meminta Forkopimda memberikan arahan dan pembinaan kepada seluruh kepala desa, terlebih saat berkumpul camat dan kepala desa.
“Sehingga pada akhir masa jabatan tidak ada yang tersandung kasus hukum” tandas Anang
Mulai 2020 anggaran pemerintah Desa tidak lagi melalui pemerintah Kabupaten melainkan langsung dari KPPN dikirim ke pemerintah Desa.
“Langsungnya penyaluran ini bukan berarti tanpa pengawasan dari kecamatan dan pemda, tetap akan diawasi dari proses perencanaan, pelaksananan dan pertanggungjawaban” pungkasnya.
Kajari Tabalong, Syamsidar Monoarfa saat memberikan sambutan meminta Kepala Desa tidak perlu ragu minta bantuan kejaksaan untuk memberikan pendampingan kasus Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kajari menuturkan disamping memiliki tugas bidang pidana, Kejaksaan juga mempunyai fungsi dan kewenangan dalam TUN yang diawali dengan adanya Mou.
“Kerjasama ini sebagai payung hukum sebelum Kepala Desa menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) saat desa memerlukan bantuan kejaksaan terkait urusan Perdata dan TUN” tuturnya.
Ia menjelaskan Kejaksaan memiliki Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang akan membantu pemerintah daerah dimana didahului dengan adanya Mou dan dilanjutkan dengan SKK.
Syamsidar menambahkan pelaksanaan program untuk pemerintah desa ini dilakukan dari tingkat atas hingga tingkat bawah di Kejari dan pemerintah desa.
“Dan ini tidak dipungut biaya alias gratis, semoga kerjasama ini bisa berjalan dengan baik dan dimanfaatkan oleh aparat desa” tandasnya. (can)