TANJUNG, korankontras.net – Pemerintah akhirnya memutuskan menunda pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA bagi rumah tangga mampu (RTM).
Sebelumnya pernyataan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah melakukan kesepakatan dengan DPR, pelanggan listrik golongan 900 VA RTM akan di cabut subsidi listriknya mulai Januari 2020.
Namun belakangan pemerintah meminta pihak PT PLN (Persero) untuk melakukan pendataan pelanggan lebih rinci sehingga kebijakan akan kenaikan tarif tepat sasaran.
Saat ditemui korankontras.net, Manager PLN Cabang Tanjung, Topan Setiawan mengatakan pihaknya tidak pernah mendapat instruksi maupun surat dari pusat terkait pencabutan subsidi 900 VA.
“Sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait pencabutan subsidi tersebut” ucapnya.
Ia menuturkan pelanggan 900 VA masih terapkan tarif lama.
“Kami masih mengacu pada tarif dasar listrik yang lama yaitu terakhir desember 2019, jadi pelanggan 900 VA masih ada subsidi” pungkasnya.
Adapun golongan pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi yakni pelanggan rumah tangga golongan 450 VA dengan tarif Rp 415 per kwh, rumah tangga tidak mampu golongan 900 VA dengan tarif Rp 605 per kwh.
Kemudian golongan 900 VA rumah tangga mampu (RTM) dengan tarif Rp 1.352 per kwh dan tarif listrik golongan rumah tangga non subsidi Rp 1.467 per kwh. (Can)