TANJUNG, korankontras.net – Sebanyak 25 pelaku pajak terima penghargaan anugerah pajak tahun 2019, Jum’at (17/1).
Penghargaan anugerah pajak tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani selepas upacara Hari Kesadaran Nasional di halaman Pendopo Bersinar Pembataan.
“Tentu kepatuhan membayar pajak ini perlu diapresiasi, karena kesadaran membayar pajak bukanlah sesuatu yang mudah dilaksanakan untuk kepedulian membangun daerah” ucapnya.
Anang berharap dengan pemberian anugerah pajak ini dapat menjadikan upaya dalam mencapai target – target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak.
Sementara, Kepala BPPRD Tabalong, Erwan mengatakan untuk kriteria penilaian penerima penghargaan ini ialah kedisplinan dan ketepatan waktu membayar pajak setiap bulan.
“Jadi kami punya tim khusus untuk melakukan pemantauan dari sisi pelaporan, ketepatan waktu serta ketepatan nilainya juga dan semua indikator ini dipenuhi oleh para penerima anugerah pajak” terangnya.
Dengan penghargaan ini, Ia berharap bisa memotivasi semua kalangan wajib pajak.
“Kami aka melakukan koordinasi, pendataan dan validasi data agar tahun 2020 capaian pajak daerah bisa lebih besar lagi, per 31 Desember diharapkan mencapai target lebih 100 persen yang di minta Bupati tadi” tandas Erwan.
Adapun peraih penghargaan anugerah pajak tahun 2019 ialah untuk pajak bumi dan bangunan, camat Tanjung, kades desa Kinarum, Dambung Raya dan Muara Harus.
Pajak Hotel penerimanya yakni Pimpinan hotel Aston Tanjung, Jelita Tanjung dan guest house Melinda, untuk pajak restoran serta rumah makan ialah Aston restaurant, coffee shop Jelita, rumah makan Wong Solo, Rocket Chicken Mabu’un dan Depot Kita.
Pajak hiburan, AKA PUB, DC entertainment dan Junjung Buih Beauty, sedangkan pajak parkir dan pajak air tanah ada koperasi Annur serta PT BUMA.
Selanjutnya, pajak penerangan jalan peraihnya PT Conch, PT MSW dan PT Adaro Indonesia kemudian pajak mineral bukan logam dan batuan ialah PT Eternal Richway.
Pajak sarang burung walet, Yeni Sunarsih, Rudiro dan Fatzriatul Kipli serta pajak bea perolehan atas tanah dan bangunan yakni Sudarmadi, Desi Suryanti dan keluarga Mirzasjah. (Can)