TANJUNG, korankontras.net – Hadapi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabalong akan segera membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
“Pendaftaran secara resmi akan diumumkan 15 Januari, setelah itu ada tahapan pendaftaran selama tujuh hari dari 18 sampai 24 januari 2020” terang Komisioner KPU Tabalong divisi sosialisasi, SDM dan partisipasi masyarakat, Muhammad Husain di ruang kerjanya, Selasa (14/1).
Lebih jauh Husain menjelskan ada tiga tahapan seleksi yang harus di lalui calon anggota PPK.
“pertama seleksi administrasi, kedua seleksi tertulis dan terkahir wawancara kemudian peserta yang dinyatakan lulus rencananya akan dilantik 29 februari 2020 mendatang” jelasnya pada korankontras.net.
Ia menginatkan dan harus diperhatikan oleh calon anggota PPK ialah pendaftar harus berdomisili sesuai wilayah kerja.
“Pendaftar diharuskan memiliki KTP Tabalong sesuai dengan wilayah kerja PPK tingkat kecamatan, total yang akan diterima ada 60 PPK yang terbagi dari 12 kecamatan” terangnya.
Untuk kelengkapan dokumen persyaratan, Ia mengatakan dapat diantar maupun dikirim ke sekretariat atau email KPU Tabalong.
“Paling lambat 24 januari 2020, untuk informasi terkait syarat dan tahapan pendaftaran dapat dilihat dikantor KPU Tabalong, kantor kecamatan maupun media sosial KPU Tabalong” tandasnya.
Ia berharap dengan adanya penerimaan ini, calon anggota PPK yang mendaftar bisa lebih banyak.
“Dengan banyak yang mendaftar maka kita dapat memilih yang terbaik dan ada regenerasi, jadi yang sudah berpengalaman kita usahakan ada, regenerasi baru yang memiliki integritas juga kita upayakan dapat bergabung” pungkasnya. (Can)