TANJUNG,korankontras.net – Muhammad Amin bisa tersenyum pasalnya Polres Tabalong berhasil menangkap pelaku pencurian motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam miliknya.
Amin melaporkan kejadian naas yang menimpanya hari sabtu 14 desember 2019 yang lalu pada Polsek Tanta, rabu pagi tadi 8 januari Polres Tabalong bekerjasama dengan Polres Balangan dan Polres Hulu Sungai Tengah meringkus pencurinya.
M(20) dan A (23) yang diduga sebagai penduri kendaraan roda dua milik Amin ditangkap di Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dari tangan kedua terduga pencuri ini polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150, warna Hitam, tahun 2014 dengan nomor polisi DA 4558 UK.


Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.Ik, CFrA melalui Iptu P. Siregar, SH Kapolsek Tanta membenarkan penangkapan 2 orang diduga pelaku curanmor di daerah Kec. Tanta, Tabalong.
“Penangkapan M dan A di Desa Tatah Barikin, Haruyan, Hulu Sungai Tengah. Kemudian sdr. M diduga sebagai pelaku curanmor dan A diduga pelaku penadah hasil dari kejahatan curanmor”, terang Iptu P. Siregar, SH
Saat ini kedua orang tersebut sudah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti sepeda motor ada di Polsek Tanta.(kts)