TANJUNG,korankontras.net – Mengawali tahun 2020 Resnarkoba Polres Tabalong berhasil mengungkap tiga orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu(05/01)
Dari tiga orang HM(45) warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, RT(24) dan AR(24) keduanya warga Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, Polres berhasil menyita Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 99,64 Gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam.
Selain itu 5 unit Hp berbagai macam merek dan 1 Unit Mobil Avanza DA 1838 BG warna putih beserta kunci kontak dan STNK juga disita polisi dari ketiganya.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.Ik, CFrA melalui Kasat Resnarkoba Akp Zaenuri, SH saat dikonfirmasi membenarkan anggotanya berhasil menangkap 3 orang laki-laki diduga pelaku penyalahgunaan narkotika disebuah rumah di Jalan Flamboyan Raya, Pembataan Kec. Murung Pudak.
Untuk kesekian kalinya polisi berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba dengan cara menyamar sebagai pembeli, seperti halnya ketiga pelaku di ringkus besama barang bukti oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Berawal dari informasi yang didapatkan aparat adanya seseorang yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu-sabu. Personel Satuan Resnarkoba Polres Tabalong melakukan penyamaran untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu-sabu kepada HM(45) sebanyak 100 (seratus) gram atau seharga dengan Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) pada hari minggu(05/01) di Jalan Flamboyan Raya, Pembataan Kec. Murung Pudak, Tabalong.
“Kemudian, saudara HM(45) menghubungi rekannya yang membawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan bertemu di Kel. Jangkung Kec. Tanjung Kab. Tabalong untuk mengambil narkotika tersebut dan bertemu dengan 2 rekannya HM(45) yaitu RT(24) dan AR(24)” jelas Kasat Resnarkoba Akp Zaenuri, SH.
Setelah itu lanjut Zaenuri, mereka menyerahkan 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 99,64 Gram yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam kepada anggota yang melakukan penyamaran.
“selanjutnya dilakukan penangkapan dan terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut”, pungkas Akp Zaenuri, SH. (kts)