TANJUNG, korankontras.net – MRS (27) warga Desa Maburai RT 03 mengakui perbuatannya menusuk korban sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia.
Pengakuan diduga pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia DS (27) warga Desa Maburai RT 01 dipenghujung tahun yang lalu setelah petugas gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak berhasil meringkus MRS di kediamannya. Senin (1/1).
“Petugas berhasil menangkap MRS (27) yang diduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial DS (27) meninggal dunia” terang Iptu. Matnur, Kasat Reskrim Polres Tabalong.
Penangkapan terhadap MRS berawal dari hasil penyelidikan dan pendekatan persuasif petugas dilapangan.
“Pelaku ditangkap saat berada dirumahnya di Desa Maburai RT. 03, dan hasil introgasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya yaitu menusuk korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia” bebernya.
Saat ini pelaku sudah di bawa ke Polres dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh petugas Satreskrim Polres Tabalong. (Can)